Hari ini, Ambon PPKM Mikro Level 3, Aktifitas Pelaku Usaha Dilonggarkan

    Hari ini, Ambon PPKM Mikro Level 3, Aktifitas Pelaku Usaha Dilonggarkan
    Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon

    AMBON - Terhitung 26 Juli hari ini hingga 8 Agustus 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi melaksanakan PPKM berbasis Mikro level 3.

    Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Walikota Ambon Nomor 6 Tahun 2021, yang didalamnya terdapat kelonggaran bagi aktifitas pelaku usaha.

    “Instruksi Walikota terbaru mengatur perpanjangan PPKM berbasis Mikro Level 3 berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 23 Tahun 2021, oleh sebab itu, PPKM Berbasis Mikro kita perpanjang dengan kelonggaran yang sangat aspiratif, ” kata Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, dalam keterangan pers secara virtual, Minggu (25/7/2021) di Ambon.

    Walikota menjelaskan, beberapa kelonggaran yang diberikan bagi pelaku usaha diantaranya, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, restoran, kafe, PKL, lapak jajanan, rumah kopi) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan dibuka hingga pukul 21.00 WIT dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas.

    “Untuk pusat perbelanjaan/mall, pusat perdagangan, toko, swalayan, supermarket dibuka hingga 21.00 WIT, dengan pembatasan pengunjung 50 persen dan pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat, ” terangnya.

    Selanjutnya, untuk kegiatan SPBU, perbengkelan, salon kecantikan, dan pemangkas rambut juga dibuka hingga pukul 21.00 WIT, sedangkan pasar tradisional dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 WIT.

    “Untuk transportasi umum tetap diberlakukan pembatasan 50 persen kapasitas, dan jam operasional mengikuti SPBU, ” jelasnya.

    Menurut Walikota, untuk pelaksanaan kegiatan perkantoran/tempat kerja yang sebelumnya diberlakukan 75 persen bekerja dari rumah (WFH) diubah menjadi 50 persen WFH.

    Selain perubahan tersebut, aturan PPKM Mikro Level 3 lainnya masih sama dengan PPKM berbasis Mikro diperketat, yakni kegiatan pembelajaran di sekolah dan perguruan tinggi, kegiatan ibadah, acara resepsi pernikahan, termasuk aturan perjalanan orang masuk - keluar wilayah kota Ambon.

    “Untuk syarat perjalanan orang masuk - keluar Kota Ambon masih sama dengan instruksi Walikota sebelumnya. Tidak ada perubahan, ” katanya.

    Terkait rencana pembukaan kembali usaha bioskop, tempat hiburan malam dan karaoke, yang sempat ditutup pada PPKM Mikro diperketat, Walikota menandaskan masih dalam kajian tim Satgas Covid 19 Kota Ambon.

    “Pembukaan tempat hiburan malam, karaoke dan bioskop, masih kita lakukan kajian dalam beberapa hari kedepan, ” tandasnya.(MCAMBON)

    AMBON MALUKU
    Updates.

    Updates.

    Artikel Berikutnya

    Percepat Pembangunan Masjid, Satgas Yonarmed...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Hendri Kampai: Menelusuri Dunia Search Engine Optimization (SEO)
    Babinsa Kuala Kencana Bantu Warganya Mengolah Sagu
    Hendri Kampai: CDN Ajaib, Misi Kilat Informasi dari Pusat ke Pelosok Negeri
    Kapolri: Berita Hoax menjadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
    Prajurit TNI Dan ADF Laksanakan Latihan Operasi Evakuasi Non Kombatan

    Tags